Ipda Yusmin Ungkap Alasan Mengapa 4 Laskar FPI Ditembak Dalam Mobil
Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di Km 50 ...
Editor:
Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. (kompas.com)
Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Dicokok
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Salatiga, 1 Polisi Tewas
Baca juga: Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar, Ria Ricis Menangis
Berita Terkait