Ipda Yusmin Ungkap Alasan Mengapa 4 Laskar FPI Ditembak Dalam Mobil

Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di Km 50 ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. (kompas.com)

Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Dicokok

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Salatiga, 1 Polisi Tewas

Baca juga: Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar, Ria Ricis Menangis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved