Ipda Yusmin Ungkap Alasan Mengapa 4 Laskar FPI Ditembak Dalam Mobil
Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di Km 50 ...
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. (kompas.com)
Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Dicokok
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Salatiga, 1 Polisi Tewas
Baca juga: Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar, Ria Ricis Menangis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Persidangan-perkara-dugaan-pembunuhan-terhadap-anggota-FPI-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)