Kriminal
Polisi Selidiki Video Mesum di Bandara YIA
Polisi terus menyelidiki wanita yang nekat membuat video porno diduga di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) ...
Untuk itu, pihaknya akan membutuhkan waktu lebih lama untuk mengungkap kasus itu.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari.
Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.
“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” tambahnya.
Video tak senonoh itu viral di media sosial. Wanita di dalam video itu terancam pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
Bagi pelanggar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.(kompas.com)
Baca juga: Divonis Bersalah dalam Kasus Skandal Video Seks, Benzema Divonis 1 Tahun
Baca juga: Petugas Kebersihan Bandara Soetta Temukan Dompet Berisi Cek Rp 35,9 Miliar
Baca juga: Unggah Video Seksnya ke Medsos, Influencer Kuwait Diciduk Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wanita-Pamer-Buah-Dada-di-Bandara-Internasional-Yogyakarta.jpg)