Kriminal
Mahasiswi Tewas di Atas Makam Ayahnya, Disetubuhi Polisi dan Dipaksa Aborsi
Tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menyeret oknum anggota polisi...
PROHABA.CO, SURABAYA - Tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menyeret oknum anggota polisi Bripda RB.
Polda Jatim akhirnya menetapkan seorang oknum polisi Bripda RB sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara dengan NW.
Keduanya menjalin kisah asmara, sejak 2019 silam.
Selama pacaran, RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental.
Bahkan NW dua kali hamil karena melakukan hubungan suami istri dengan oknum polisi RB.
Korban NW dua kali dipaksa aborsi alias menggugurkan kandungan oleh RB.
Karena depresi, NW pun nekat mengakhir hidupnya.
Awal perkenalan RB dan NW pun terungkap saat Polda Jatim menggelar konferensi pers pada Sabtu (4/12/2021) malam.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang.
Baca juga: China Umumkan Batasi Tindakan Aborsi Untuk Keperluan Non-Medis
Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Akibatnya, NW hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021, NW hamil lagi untuk kali kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah empat bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi itu, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan pertama, NW meminum obat aborsi jenis pertama di rumah kos di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu, ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
Baca juga: Dinilai Hina Desa, Mahasiswi KKN Dikenakan Sanksi Adat
Akibat perbuatannya, kata Hadi, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran.
Tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," pungkasnya.
#SAVENOVIWIDYASARI Trending
Sekadar diketahui, mahasiswi berinisial NW (23), warga Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu ditemukan meninggal diduga karena sengaja mengakhiri hidupnya, Kamis (2/12/2022).
Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Dianggap banyak kejanggalan, kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter hingga tadi malam. (Surya.com)
Baca juga: Perkosa Mahasiswi Baru, ‘Bapak Kos’ Ditangkap Saat Asyik Ngopi
Baca juga: Oknum Polisi Maling Motor Tetangga Ternyata Positif Pakai Narkoba
Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Oknum Polisi Gugat Kapolda ke PTUN