Kamis, 28 Mei 2026

Kasus

Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. 

Namun, pembelian saham itu dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas.

Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri disebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun.(kompas.com)

Baca juga: Skandal Korupsi Putri PM Pakistan Terungkap karena Font Huruf

Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2021

Baca juga: Pelajar SMPN 2 Bireuen Meninggal Terseret Arus

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved