Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Anggota Satresnarkoba Binjai Dianiaya Terduga Bandar Sabu

Pengadilan Negeri Kota Binjai gelar sidang anggota Satresnarkoba Polres Binjai Aiptu Surya, yang dikeroyok oleh terduga bandar sabu dan temannya, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ WEN SATIA
Terdakwa bandar sabu Acien bersama dengan istrinya yang melakukan penganiayaan terhadap personel Polres Binjai Aiptu Surya menjalani sidang melalui daring, di Lapas Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. 

PROHABA.CO, BINJAI - Pengadilan Negeri Kota Binjai gelar sidang anggota Satresnarkoba Polres Binjai Aiptu Surya, yang dikeroyok oleh terduga bandar sabu dan temannya, di Kampung Tanjung, Jalan Ade Irma Nasution, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar saksi ini, terduga bandar sabu Iwandi alias Acien dan temannya melakukan penganiayaan terhadap Aiptu Surya.

Saat itu, terduga bandar hendak akan kabur dan melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami luka, Selasa (7/12/2021).

“Lebam muka (Katim), sempat lama juga di rumah sakit.

Di situ daerahnya namanya Kampung Tanjung.

Kalau ada orang lain yang masuk, mereka langsung curiga.

Makanya kami pencar dan ditangkap sama Katim,” kata anggota korban, Harutama Prabowo di ruang cakra Pengadilan Negeri Binjai.

Sesaat Acien dipegang, menurut Harutama, masyarakat di Kampung Tanjung melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Karenanya, korban yang terujung berteriak minta tolong, dan didengar oleh saksi Tama dan Novriko.

Baca juga: Imbas Napi Tewas Dianiaya, 306 Tahanan RTP Polrestabes Dipindah

“Kami sampai situ masih ada yang mukuli katim kami, Aiptu Surya.

Sementara DPO narkotika Acien melarikan diri karena Katim kami direkoyok oleh mereka.

Ada dua yang lari, Acien dan Aseng,” kata saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Muchtar dan Jaksa Penuntut Umum, Linda Sembiring.

Sementara itu, Navriko anggota Polres Binjai mengatakan, saat hendak akan ditangkap pelaku memukuli Aiptu Surya hingga tersudut ke dinding.

“Kami bagi tugas, begitu sampai sana rupanya (langsung) didatangi bang Surya.

Enggak lama kemudian datang suara minta tolong, kami datangi rupanya tersudut (Aiptu Surya) dan dipukuli.

Bang Surya dikerumuni Acien, istri Acien, Awi dan Aseng,” kata Novriko.

“Si Aseng pakai batu (mukul), si Awi mukul kena kepala dan punggung dengan kepalan tangan.

Siti Fatimah ikut nampar istrinya itu dua kali.

Baca juga: Dianiaya Anak yang Kecanduan Narkoba, Ortu Enggan Lapor Polisi

Jarak kami 5 meter, terus kami datangi,” timpal Novriko.

Melihat Aiptu Surya dipukuli, kata Navriko langsung berlari menyelamatkannya dari amukan massa.

Pihaknya juga sempat meletus senjata api ke udara, guna membubarkan massa.

“Mukanya, matanya biru. Bengkak di kepala, pecah bibir.

Terganggu pekerjaannya, (tapi) enggak sempat opname,” ujarnya.

Keterangan saksi korban ditepis oleh kedua terdakwa.

Majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Awi yang juga ikut memukul berkeras tidak ada menganiaya korban.

Namun, bantahannya diperingati oleh Majelis Hakim, lantaran jangan membuat keterangan palsu.

“Ini maksud mengingatkan, pikir- pikir dulu sebelum kasih keterangan, bisa timbul masalah baru nanti.

Jadi hatihati beri keterangan, saya mengingatkan, bisa-bisa nanti mempersulit pemeriksaan.(tribun-medan.com)

Baca juga: Terlibat Kasus ITE, Warga Peudada dan Samalanga Diringkus Polisi

Baca juga: Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Dicokok Polisi, 12 Juta Data Bobol dan Raup Rp 18 M 

Baca juga: Menjadi Kurir Sabu, ASN di Aceh Utara Ditangkap di Surabaya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved