Terlibat Kasus ITE, Warga Peudada dan Samalanga Diringkus Polisi
Tim Reserse Mobile (Rsmob) Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua pemuda, satu warga Desa Alue Rheng, Peudada
* Raup Keuntungan Ilegal Rp 150 Juta
BIREUEN - Tim Reserse Mobile (Rsmob) Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua pemuda, satu warga Desa Alue Rheng, Peudada dan seorang lagi warga Desa Sangso, Samalanga, Bireuen.
Kedua orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial HE (36), wiraswasta, beralamat di Desa Alue Rheng, Peudada dan RI (36), juga wiraswasta, warga Desa Sangso, Samalanga, Bireuen.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga terlibat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mengakses website prakerja salah satu Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 lalu memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan KBO Reskrim Ipda Mukhtaruddin dalam jumpa pers mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu bersamaan.
Tindak pidana yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan program prakerja salah satu program pemerintah untuk masyarakat yang sedang mencari kerja.
Keduanya mengakses program tersebut melalui aplikasi OVO.
Kapolres menjelaskan, mereka melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif bagi pencari kerja di masa pandemi Covid-19.
Modus yang dilakukan keduanya adalah masuk ke website Prakerja dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Caranya, tersangka menggunakan aplikasi E-wallet berupa OVO.
Nomor hp yang digunakan tersangka untuk aplikasi OVO didaftarkan ke website Prakerja, maka secara otomatis dana insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/TIM-Resmob-Satreskrim-Polres-Bireuen-mengama.jpg)