Kamis, 11 Juni 2026

Terlibat Kasus ITE, Warga Peudada dan Samalanga Diringkus Polisi

Tim Reserse Mobile (Rsmob) Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua pemuda, satu warga Desa Alue Rheng, Peudada

Tayang:
Editor: Bakri
PROHABA/YUSMANDIN IDRIS
TIM Resmob Satreskrim Polres Bireuen mengamankan dua tersangka, berinisial HE (36), warga Desa Alue Rheng, Peudada dan RI (36) warga Desa Sangso, Samalanga, Bireuen yang diduga terlibat pemalsuan data di situs Prakerja untuk mengeruk keuntungan pribadi. Polres Bireuen mengamankan sepeda motor, emas, dan barang berharga lainnya dari dua tersangka kasus ITE tersebut. 

Setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard website program tersebut, tersangka mendapatkan Rp 600.000 untuk satu kali transfer insentif.

Dalam setiap penggunaan NIK orang lain yang menjadi korban, tersangka bisa mendapatkan 3-4 kali dana insentif untuk keuntungan pribadinya.

Disebutkan, kejahatan atau tindak pidana ITE yang dilakukan keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen bahkan di Aceh.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK selain menangkap dua tersangka juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga tersangkut dengan perbuatan keduanya.

Disebutkan, dalam aksinya sejak Juli 2021, kedua tersangka sudah menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 150 juta lebih.

 

Kemudian, uang hasil kejahatan elektronik itu digunakan untuk berbagai keperluan, semisal membayar utang, membeli barang, dan keperluan lainnya.

Tersangka mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang ada di berbagai tempat.

Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti kejahatannya, yaitu satu unit CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu keyboard, dan perangkat komputer lainnya.

Kemudian, tiga handphone smartphone/android, satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.

Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta.

Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada wartawan saat berlangsung jumpa pers. (yus)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved