Terlibat Kasus ITE, Warga Peudada dan Samalanga Diringkus Polisi
Tim Reserse Mobile (Rsmob) Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua pemuda, satu warga Desa Alue Rheng, Peudada
* Raup Keuntungan Ilegal Rp 150 Juta
BIREUEN - Tim Reserse Mobile (Rsmob) Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua pemuda, satu warga Desa Alue Rheng, Peudada dan seorang lagi warga Desa Sangso, Samalanga, Bireuen.
Kedua orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial HE (36), wiraswasta, beralamat di Desa Alue Rheng, Peudada dan RI (36), juga wiraswasta, warga Desa Sangso, Samalanga, Bireuen.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga terlibat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mengakses website prakerja salah satu Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 lalu memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan KBO Reskrim Ipda Mukhtaruddin dalam jumpa pers mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu bersamaan.
Tindak pidana yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan program prakerja salah satu program pemerintah untuk masyarakat yang sedang mencari kerja.
Keduanya mengakses program tersebut melalui aplikasi OVO.
Kapolres menjelaskan, mereka melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif bagi pencari kerja di masa pandemi Covid-19.
Modus yang dilakukan keduanya adalah masuk ke website Prakerja dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Caranya, tersangka menggunakan aplikasi E-wallet berupa OVO.
Nomor hp yang digunakan tersangka untuk aplikasi OVO didaftarkan ke website Prakerja, maka secara otomatis dana insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat tersangka.
Setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard website program tersebut, tersangka mendapatkan Rp 600.000 untuk satu kali transfer insentif.
Dalam setiap penggunaan NIK orang lain yang menjadi korban, tersangka bisa mendapatkan 3-4 kali dana insentif untuk keuntungan pribadinya.
Disebutkan, kejahatan atau tindak pidana ITE yang dilakukan keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen bahkan di Aceh.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK selain menangkap dua tersangka juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga tersangkut dengan perbuatan keduanya.
Disebutkan, dalam aksinya sejak Juli 2021, kedua tersangka sudah menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 150 juta lebih.
Kemudian, uang hasil kejahatan elektronik itu digunakan untuk berbagai keperluan, semisal membayar utang, membeli barang, dan keperluan lainnya.
Tersangka mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang ada di berbagai tempat.
Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti kejahatannya, yaitu satu unit CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu keyboard, dan perangkat komputer lainnya.
Kemudian, tiga handphone smartphone/android, satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.
Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada wartawan saat berlangsung jumpa pers. (yus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/TIM-Resmob-Satreskrim-Polres-Bireuen-mengama.jpg)