Kriminal
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 9,5 juta batang rokok senilai Rp 10 miliar yang dibawa oleh kapal motor ...
PROHABA.CO, BELAWAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 9,5 juta batang rokok senilai Rp 10 miliar yang dibawa oleh kapal motor di perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara, akhir November lalu.
"Tim Patroli Bea dan Cukai dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002 bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyidikan atas 1 unit Kapal Motor dengan nama Kapal KM Kembar Mandiri GT 165 di Perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara," ujar Parjiya.
Menurutnya, KM Kembar Mandiri GT 165 datang dari Singapura menuju Sigli, Aceh.
Rencananya, rokok ilegal itu akan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas.
KM Kembar Mandiri GT 165 sempat berusaha kabur.
Namun, berkat upaya tim Patroli Bea Cukai, kapal berhasil diamankan dan lima awak kapal ditangkap.
Saat ini, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.
Atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yaitu inisial M, Saudara ZP, AFS, OA, dan ADP.
Baca juga: Selandia Baru Larang Generasi Muda Beli Rokok Seumur Hidup
Baca juga: Kesal, Seorang Anak di Banten Aniaya Ayahnya Karena Tak Diberikan Rokok
Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp 4, 750 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,751 miliar.
Ada pun perincian uang negara yang akhirnya berhasil diselamatkan itu, yakni Bea Masuk Rp 2.004.975.000,00, PPN Rp 638.584.538,00, PPh Rp 175.435.313,00. Kemudian, Cukai Rp 7.932.500.000,00 dan total keseluruhan senilai Rp 10.751.494.850,00.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan peredaran rokok ilegal dapat mengganggu pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik Rokok Dalam Negeri dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.
"Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras illegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan," ujarnya.(tribun-medan.com)
Baca juga: Kisah Seorang Pria Berhasil Menabung Uang Receh Setelah Berhenti Merokok, Ini Jumlahnya
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja Kering di Galus, Dua Mobil dan Dua Tersangka Diamankan
Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun, Majelis Hakim Tak Satu Suara
Orang Tua Terima Pesan Berantai Isu Penculikan Anak |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Dirudapaksa di Hutan, Ternyata Pelaku Tetangganya |
![]() |
---|
Penipuan Modus Undangan Pernikahan Via WA, Bareskrim Turun Tangan |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Motor Modus Prostitusi Online Ditangkap |
![]() |
---|
Sopir Angkot Perkosa Siswi di Serdang Bedagai hingga Hamil 4 Bulan |
![]() |
---|