Kriminal
Kesalnya dengan Suami, LS Habisi Anak Tirinya
LS (24), warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung diamankan polisi karena membunuh anak tirinya, ...
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.com/DOK. Humas Polres Tulang Bawang Barat
LS (24) ibu muda di Tulang Bawang Barat yang membunuh anak tirinya sendiri.
Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," kata Kapolres.
"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal.
Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.
Sunhot mengatakan, tersangka LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot.(kompas.com)
Baca juga: Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Pacar dan Dua Teman Pria, Korban Kini Hamil 8 Bulan
Baca juga: Selebgram Jual Kentut dalam Stoples, Seminggu Dapat Rp 717 Jutaan
Baca juga: Polisi Ciduk Tersangka Pembunuh Perempuan Terbungkus Plastik, Korban, Warga Lambhuk