Terlibat Kasus Prostitusi, Selebgram TE Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel
Kasus prostitusi kembali menjerat pablik figur di tanah air. Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram
Sementara dengan korban dari Brazil mengaku baru mengenal.
"Terkait warga negara asing dari Brazil tersebut visa yang di Indonesia adalah visa untuk bekerja," katanya.
Dalam kasus ini artis selebgram TE dan WNA asal Brazil berinisial WBD tidak ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai korban.
"Kedua wanita itu posisinya adalah sebagai korban.
Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya.
Sementaran muncikarinya berinisial JB dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (Tribunjateng.com/ Rahdyan Trijoko Pamungkas )
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Picu Kerumunan dan Akui Bersalah, Pengusaha yang Undang Ikut Diperiksa
Baca juga: Firli Minta Polri Kirim Pengganti Direktur Penyidikan KPK yang Dimutasi
Baca juga: Bermula Ajak Karaoke, Pria di Padang Perkosa Temannya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Selebgram TE Terlibat Kasus Prostitusi, Digerebek Saat Layani Pelanggan, Segini Tarif Kencannya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polda-Jateng-tangkap-muncikari-yang-mempekerjakan-artis-selebgram-sebagai-PSK.jpg)