Gadis Belia Banda Aceh Jadi 'Budak Seks' Pacarnya, Dianiaya Jika Tolak Ajakan ML
Remaja putri yang masih berumur 14 tahun itu harus menjalani kehidupan pahit di tangan pacarnya sendiri, seorang remaja putra asal Medan
BANDA ACEH - Nasib tragis dialami seorang gadis belia, sebut saja namanya Kembang, warga Kota Banda Aceh.
Remaja putri yang masih berumur 14 tahun itu harus menjalani kehidupan pahit di tangan pacarnya sendiri, seorang remaja putra asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Bagaimana tidak, Kembang yang masih bau kencur itu menjadi 'budak seks' pacarnya berinisial MH (17).

Parahnya lagi, sang pacar yang juga masih remaja tak segan-segan melakukan kekerasan dan menganiaya Kembang jika menolak saat diajak melakukan making love (ML) alias berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Tersangka pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya, dan memukul gadis belia itu menggunakan siku kanannya.
Terungkap juga bahwa remaja Medan itu sudah berulang-ulang merudapaksa remaja belia tersebut setiap ada kesempatan.
Kapan pun tersagka MH ingin melakukan perbuatan tak terpuji itu, remaja malang ini harus siap untuk melayaninya.
Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan hal kelam yang telah dialaminya kepada keluarga dan rekan-rekannnya.
Pasalnya, pelaku dinilai kasar dan tidak segan-segan bertindak keras terhadap korban.
Korban yang merasa sudah tak tahan lagi menghadapi ulah dan permintaan MH, akhirnya mengaku kepada orang tuanya.
Apalagi akibat penganiayaan yang dialami Kembang beberapa hari lalu menyebabkan luka memar di mata kiri dan wajah korban.
Begitu mengetahui hal tersebut, orang tua Kembang memutuskan melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Kamis (23/12/2021), mengatakan, menindaklanjuti laporan keluarga korban ke polisi Nomor: LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, personel Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat.
Pelaku MH akhirnya ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada malamnya sekitar pukul 22.
30 WIB, berselang beberapa jam setelah laporan korban masuk.

Menurut AKP Ryan, dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Kembang, selain dianiaya, ternyata selama ini tersangka selalu dipaksa untuk melayani nafsu syahwat tersangka pelaku.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka yang masih remaja tersebut sudah terjadi sebanyak lima kali, sejak Juli sampai Desember 2021.
Mirisnya, setiap tersangka MH ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, remaja tanggung tersebut selalu memaksa korban untuk melayaninya.
Korban yang tak kuasa menolak setiap paksaan pelaku, selalu melakukan tindak kekerasan sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban agar tidak bersuara dan berteriak.
"Selama lima kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini membeberkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan spesial.
Keduanya pacaran
Namun, saat hubungan itu berjalan, tersangka MH melakukan perbuatan di luar batas hingga berujung penganiayaan yang tak mampu lagi dibendung oleh korban untuk menceritakan kepada orang tuanya.
"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang.
Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak lima kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," jelas AKP Ryan.
Sebanyak lima kali tindakan asusila yang dilakukan tersangka MH, terjadi masing-masing satu kali di bulan Juli.
“Lalu, sebanyak tiga kali di bulan Agustus dan terakhir satu kali di bulan November.
Seluruh tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di kamar kos pelaku,” urai AKP Ryan.
Dikatakan Kasat Reskrim, untuk saat ini korban Kembang didampingi pihak keluarganya, karena berkaitan dengan korban masih anak di bawah umur.
Baca juga: Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Pacar dan Dua Teman Pria, Korban Kini Hamil 8 Bulan
Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding
“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penganiayaan, tersangka MH diancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (as)
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Tahu Aksi Bejat Suami
Baca juga: Seorang Ayah di Rohil Rudapaksa Anak Tiri selama 6 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Bertengkar
Baca juga: Seorang Sopir Taksi Diduga Rudapaksa Perawat Ditangkap, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka