Kriminal

Aniaya Pencuri hingga Tewas, Kakak Adik Ditangkap Polisi

Aniaya seorang pencuri hingga tewas, FP (25), warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Di hadapan polisi, FP melakukan penganiayaan ...

Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto Aniaya Pencuri hingga Tewas, Kakak Adik Ditangkap Polisi
net
Ilustrasi

PROHABA.CO, PADANG - Aniaya seorang pencuri hingga tewas, FP (25), warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Di hadapan polisi, FP melakukan penganiayaan itu bersama kakaknya berinisial YJ.

Sebelumnya, FP dan YJ mengaku menemui seorang dukun dan mendapat informasi bahwa pelaku berinisial R.

“Saya dapat ciri-ciri pelaku ini dari dukun, setelah itu saya cari dan ternyata mirip dengan korban.

Saat kami temui di rumahnya korban mengaku telah mencuri di warung ibu saya,” kata FP, kemarin.

Menurut FP, korban diduga telah mencuri uang Rp 2 juta dan rokok di warung milik ibunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FP dan kakaknya menganiaya korban di tempat pemakaman umum, pada Minggu (8/3).

R diduga tewas setelah dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh FP.

Baca juga: Gadis Belia Banda Aceh Jadi Budak Seks Pacarnya, Dianiaya Jika Tolak Ajakan ML

Baca juga: Gegara Habiskan Makanan, Bocah Dianiaya Ayah, Ibu dan Kakaknya

“Kakak saya (YJ) hanya memegangi parang, yang eksekusi saya,” ujar FP.

Menurut polisi, sebelum dibunuh di kuburan, para pelaku menganiaya di rumah korban.

Lalu korban dibawa ke Kertapati Palembang untuk dieksekusi.

“Di sana korban dianiaya menggunakan senjata tajam dengan sadis oleh pelaku sampai akhirnya tewas di tempat,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika, Sabtu (15/1).

Jenazah R baru ditemukan warga dua hari setelah kejadian.

Sementara Kedua pelaku kabur dan menjadi buronan polisi.

Menurut Agus, FP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved