Kasus
Terima Fee Rp 2 Miliar, Kapolres OKU Dicopot
Pencopotan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon pada Desember 2021 lalu memunculkan isu adanya dugaan penerimaan fee proyek pembangunan
PROHABA.CO, PALEMBANG - Pencopotan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon pada Desember 2021 lalu memunculkan isu adanya dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto enggan bicara banyak mengenai dugaan korupsi tersebut.
Namun dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dalizon mungkin memang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek dari Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
"Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana.
Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani disana (Mabes Polri).
Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu silakan dikonfirmasikan langsung ke sana ya,” kata Toni di Palembang, Sabtu (22/1).
Menurutnya, Polda Sumsel tak bisa bicara banyak karena kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Mabes Polri.
"Perkara ini bukan kita menangani tapi Mabes Divpropam Mabes Polri.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng
Silakan tanya ke sana (Mabes),” ujarnya.
Untuk diketahui, AKBP Dalizon sebelumnya sempat bertugas di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tahun 2020 sebelum menjabat sebagai Kapolres OKU Timur.
Setelah menjabat sebagai Kapolres OKU Timur, ia pun mendadak dicopot oleh Kapolda Sumsel pada Desember 2021 kemarin.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus suap pengerjaan empat proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak empat orang saksi yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, Eddy Umari Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Achmad Fadly Kabid PUPR Muba dan Irfan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba.
Herman Mayori saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdin membeberkan fakta baru.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Dituduh Terima Suap, Rp 75 Juta untuk Beli Motor Oknum TNI
Di mana ia menyebut suap tersebut tak hanya melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Namun, turut menyerat pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.
"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR.
Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan.
Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1).
Untuk diketahui, Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sedangkan, Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi. (kompas.com)
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Daerah Terkait Dugaan Suap Dana PEN
Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Baca juga: Uang BLT Rp37 Juta Raib Digondol Maling, Pak Kades di Musi Banyuasin Ditodong Pistol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolda-Sumsel-Irjen-Pol-Toni-Harmanto.jpg)