Kasus
Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara.
Ia mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka
Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, yang merupakan kaki tangan Itong.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Amankan uang Rp 140 juta Penetapan 3 tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).
OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara.
Keduanya diamankan di salah satu area parkir kantor PN Surabaya, ketika Hendro hendak menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.
Baca juga: Hakim Beda Pendapat Soal Kerugian Negara dalam Kasus Asabri
"Ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH," jelas Nawawi.
Dijelaskan Nawawi, uang tersebut merupakan tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji mememenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.
Adapun uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.
Secara terpisah, tim KPK mencari keberadaan Hakim Itong dan Direktur PT SGP berinisial AP, juga sekretaris Hendro bernisial DW.
Setelah ditemukan, ketiganya langsung diamankan KPK.
Imbalan Rp 1,3 miliar Menurut konstruksi KPK, mulanya Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.