Kasus

Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO ANTARA
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. 

Momen itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Seperti biasa, dalam konferensi pers para tersangka ditampilkan di hadapan media sambil mengenakan jaket oranye "Tahanan KPK".

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

Merespons hal itu, seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.

Sebelum kembali berbalik arah, Itong lagi-lagi menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.

“Itu semua omong kosong,” tukasnya.

Tak cukup sampai di situ, usai konferensi pers, Itong masih membantah perkara yang ditudingkan pada dirinya.(kompas.com)

Baca juga: Pasca-OTT di Bekasi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

Baca juga: Asyik Ngopi, Pengusaha dan Jaksa Terkena OTT Kejagung

Baca juga: Dua Pengirim 22 PMI Ilegal Diciduk

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved