Kasus
Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka ...
Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana guna diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, yang tidak lain adalah Itong.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abudl Gafur Terjaring OTT
“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Nawawi.
Permintaan Hendro adalah supaya PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
KPK menduga, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.
Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi.
Bupati PPU Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.
Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” terang Nawawi.
Baca juga: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro.
Lalu, pada Rabu (19/1/2022), Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.
KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” kata Nawawi lagi.
Ngamuk dan sebut KPK omong kosong Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Itong ngamuk dan tak terima.