Kasus
Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara.
Ia mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka
Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, yang merupakan kaki tangan Itong.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Amankan uang Rp 140 juta Penetapan 3 tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).
OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara.
Keduanya diamankan di salah satu area parkir kantor PN Surabaya, ketika Hendro hendak menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.
Baca juga: Hakim Beda Pendapat Soal Kerugian Negara dalam Kasus Asabri
"Ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH," jelas Nawawi.
Dijelaskan Nawawi, uang tersebut merupakan tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji mememenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.
Adapun uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.
Secara terpisah, tim KPK mencari keberadaan Hakim Itong dan Direktur PT SGP berinisial AP, juga sekretaris Hendro bernisial DW.
Setelah ditemukan, ketiganya langsung diamankan KPK.
Imbalan Rp 1,3 miliar Menurut konstruksi KPK, mulanya Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.
Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana guna diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, yang tidak lain adalah Itong.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abudl Gafur Terjaring OTT
“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Nawawi.
Permintaan Hendro adalah supaya PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
KPK menduga, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.
Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi.
Bupati PPU Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.
Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” terang Nawawi.
Baca juga: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro.
Lalu, pada Rabu (19/1/2022), Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.
KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” kata Nawawi lagi.
Ngamuk dan sebut KPK omong kosong Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Itong ngamuk dan tak terima.
Momen itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Seperti biasa, dalam konferensi pers para tersangka ditampilkan di hadapan media sambil mengenakan jaket oranye "Tahanan KPK".
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Merespons hal itu, seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.
Sebelum kembali berbalik arah, Itong lagi-lagi menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.
“Itu semua omong kosong,” tukasnya.
Tak cukup sampai di situ, usai konferensi pers, Itong masih membantah perkara yang ditudingkan pada dirinya.(kompas.com)
Baca juga: Pasca-OTT di Bekasi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan
Baca juga: Asyik Ngopi, Pengusaha dan Jaksa Terkena OTT Kejagung
Baca juga: Dua Pengirim 22 PMI Ilegal Diciduk