Kasus

Hakim Beda Pendapat Soal Kerugian Negara dalam Kasus Asabri

Terdapat disenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi 

PROHABA.CO, JAKARTA - Terdapat disenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Perbedaan pendapat itu muncul dari hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Mulyono menilai, kerugian negara dalam korupsi di PT Asabri, senilai Rp 22,7 triliun tidak terbukti.

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Mulyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut Mulyono, BPK tidak tepat dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Alasannya, pihak BPK menyebut kerugian Rp 22,7 triliun dari penghitungan jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek dikurangi penjualan saldo per 31 Desember 2019.

Padahal, laporan audit keuangan PT Asabri baru keluar 31 Maret 2021.

Baca juga: Soal Kasus Asabri, Pakar Hukum: Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat

Kedua, Mulyono beranggapan, reksadana, surat, dan berbagai saham yang dibeli para terdakwa masih berstatus milik PT Asabri.

Artinya, masih aset-aset hasil investasi itu masih punya harga jual dan bisa menguntungkan untuk PT Asabri.

Namun, auditor atau ahli dalam persidangan tidak memasukannya dalam skema perhitungan kerugian negara.

“Auditor atau ahli tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan 31 Maret 2021 tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksan itu,” papar dia.

Terakhir, Mulyono mengungkapkan bahwa hasil investasi itu juga tidak disita sebagai barang bukti untuk perkara ini.

Mulyono menyebut, auditor tidak memasukan hasil investasi yang dalam penguasaaj PT Asabri saat ini dalam perhitungan.

“Sehingga muncul perhitungan kerugian negara yang tidak diatur dalam pemeriksaan keuangan negara yang adalah konsep nyata dan pasti,” kata dia.

Adapun dalam persidangan kemarin, empat majelis hakim lainnya yaitu IG Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, dan Ali Muhtarom sepakat terhadap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas perkara ini.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved