Kriminal
Polisi Tangkap Pria Rudapaksa Gadis di Agara
Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah menangkap pria berinisial AF (18), seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur ...
PROHABA.CO, KUTACANE - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah menangkap pria berinisial AF (18), seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Tersangka AF, warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues ditangkap, Selasa (25/1/2022) di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat hendak ditangkap, tersangka yang memiliki senjata tajam pisau sempat melakukan pelawanan.
Namun aksinya itu digagalkan petugas yang selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2022 pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Ayah Bejat Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Tak Tahan Lihat Korban Tidur Sendirian
Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis Kembali Terjadi di Agara, Kali Ini Pelakunya Petani
Korban, sebut saja Mawar (16), dibawa ke Vila di Ketambe. Di sanalah korban dirudapaksa sebanyak dua kali.
Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.
Namun, sesampai di tempat tujuan, tersangka membawa korban ke salah satu vila dan merudapaksanya.
Kata Kapolres Agara, tersangka dengan korban menjalin hubungan asmara (berpacaran).
Namun, karena korban merupakan anak di bawah umur maka tetap diproses sesuai dengan Pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.(as)
Baca juga: Kernet dan Sopir Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai, Rintihan Korban Terdengar Warga
Baca juga: Eks Bupati Langkat: Kerangkeng untuk Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Warga Makmur Ditemukan Terapung di Tambak