Kriminal

Curi Uang Majikan, Dua ART Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi - Mata uang rupiah 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku berinisial I (30) dan LA (16).

Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART), yang menggasak uang dan barang berharga milik majikannya.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah kabur ke Lampung pada Jumat (4/2).

Kedua pelaku adalah ART di rumah korban berinisial DI (39)," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/2).

Andrie menjelaskan, pencurian uang dan perhiasan milik majikan dilakukan kedua pelaku di rumah korban di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (24/1).

Baca juga: Spesialis’ Pencuri Uang di Celengan Masjid Dibekuk, Ambil Uang Pakai Bambu

Baca juga: Demi Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Sapi Majikannya

Saat itu, sekitar jam 18.30 WIB, korban melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, ternyata uang Rp 120 juta telah hilang.

Kemudian, 10 buah jam tangan mewah, tas koper, suplemen, dan emas 4 gram.

"Kerugian korban ditaksir Rp 2 miliar," sebut Andrie.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, kata Andri, pelaku diketahui kabur ke Lampung.

Petugas langsung berangkat untuk menangkap pelaku.

Untuk menangkap kedua pelaku, Polresta Pekanbaru dibantu tim Jatanras Polda Riau dan Polda Lampung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved