Pemkab dan Kejari Aceh Timur Kerja Sama Tangani Masalah Hukum

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat menandatangani naskah kerja sama penanganan masalah hukum ...

Editor: Muliadi Gani
DOK KOMINFO ACEH TIMUR.
Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH, menandatangani kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Dedung Serbaguna, di Idi Rayeuk, Selasa (8/2/2022). 

PROHABA.CO, IDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat menandatangani naskah kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru MH, di Aula Gedung Serbaguna, di Idi Rayeuk, Selasa (8/2/2022).

Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib atau Rocky, mengatakan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah-masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Aceh Timur, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan adanya kerja sama ini, bupati berharap hubungan kerja sama antara instansi pemerintah akan lebih terarah karena terdapat rambu-rambu yang sama-sama harus ditaati.

Baca juga: Aurel Hermansyah Buat Kesalahan, Atta Halilintar Didenda Rp 2 Miliar

Baca juga: Pernah Bermasalah karena Hormon Kini Melaney Ricardo, Berjuang Diet Agar Langsing

Melalui penandatangan kesepakatan bersama ini nantinya, kata Rocky, dapat terbangun sinergitas, keselarasan, dan keterpaduan antara Pemkab dengan Kejari Aceh Timur untuk mengatasi kendala-kendala dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sehingga pada akhirnya dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Aceh Timur," harap Rocky.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Semeru MH mengatakan di Kejari Aceh Timur memiliki beberapa fungsi, di antaranya, fungsi pidana umum, fungsi pidana kusus, fungsi intelijen, fungsi di bidang usaha dan tata negara, fungsi pendampingan hukum, dan sejumlah fungsi lainnya.

Semeru mengatakan, pihaknya juga mempunyai audit hukum yang bekerja sama dengan pihak inspektorat.

“Harapan kita dalam pendampingan hukum ada transparansi dan keterbukaan.

Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini,” ujar. (c49)

Baca juga: Kondisi Drop Dan Masih Diruang Intensif RS, Bergini Kabar Dorce Gamalama

Baca juga: Keluarga Ayus Tak Restui Menikah dengan Nissa Sabyan, Ririe Fairus Beri Tanggapan

Baca juga:  Janjikan Bayinya Laki-laki, Dukun Pakistan Tancapkan Paku ke Kepala Wanita Hamil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved