Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau
Perseteruan dua selebgram Aceh berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie. Majelis hakim menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan ...
PROHABA.CO, SIGLI - Perseteruan dua selebgram Aceh berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie. Majelis hakim menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di PN tersebut, Rabu(9/2/2022).
Sidang itu membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH.
Dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, Eksepsi itu dibacakan Syamsir MH dan Naufal Fauzan SH, sebagai pengacara terdakwa, Anita Sri Rezeki.
Jaksa Sri Wahyuni dalam dakwaannya Kamis (10/2/2022), antara lain, mengatakan, pada Jumat (4/6/2021) terdakwa Sri Anita Rezeki mendatangi tempat usaha pelapor Moli MR di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kedatangan terdakwa untuk meluruskan persoalan yang terjadi di Instagram.
Menurut jaksa, terdakwa menanyakan kepada pelapor, terkait perkataannya yang tidak senonoh terhadap dirinya.
Dalam waktu bersamaan, terdakwa juga melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap Moli MR.
Baca juga: Selebgram Ayuwisya Akan di Laporkan oleh Doddy Sudrajat ke Polisi,Apa Masalahnya?
Sehingga, di lokasi itu terjadi perang mulut antara pelapor dengan terdakwa.
Saat itu, terdakwa mengatakan ada bukti bahwa pelapor keluar masuk hotel bersama pria, dan bekerja sebagai kupu-kupu malam.
Sri Wahyuni mengatakan, saat itu terdakwa mengancam pelapor bahwa akan mendatangi tempat pelapor bekerja di satu instansi di Pidie, untuk membeberkan pelapor supaya diketahui publik.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.
Usai Jaksa Sri Wahyuni membacakan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan pengacara terdakwa.
Pengacara terdakwa, Syamsir dan Fauzal Naufal, kepada Prohaba, Kamis (10/2/2022) menyebutkan, isi eksepsi berjumlah delapan poin, antara lain, bahwa kasus yang ditanganinya bukan perkara ITE.
Baca juga: Tak Mudah Menjerat Selebgram Herlin Kenza, Berkas Perkaranya Tak Lengkap
Namun, kasus ini murni pencemaran nama baik sesuai yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa tidak mengurai arah pembuktian, baik niat maupun perbuatannya.
Dengan begitu, ia merasa keberatan karena JPU sebagai jaksa peneliti tidak melakukan pendalaman terhadap motif pertemuan terlapor dan pelapor.
Sehingga, muncul kesan sebagai pertemuan biasa antara keduanya.
Menurut Syamsir, kasus perseteruan antara terlapor selebgram Aceh, Sri Anita Rezeki dengan pelapor Moli MR berawal di media sosial.
Baca juga: Berkas Selebgram Herlin Kenza Kembali Dilimpahkan ke Jaksa
Dikatakan, seharusnya jaksa memerintahkan penyidik untuk menyita akun Instagram dan memeriksa isi chat kedua pihak. Juga mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi cekcok mulut, agar dapat dijadikan barang bukti.
Menurutnya, JPU sebagai jaksa peneliti dalam perkara tersebut serta-merta menyatakan berkas telah lengkap (P21).
Padahal, diduga dalam berkas perkara saksi-saksi tidak dilengkapi dengan fotokopi dokumen kependudukan (KTP) sebagai identitas yang diperiksa.
“Perlu digarisbawahi, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Di sisi lain, kata Syamsir, jaksa telah berupaya untuk mendamaikan antara terlapor dan pelapor, tapi berakhir gagal. (naz)
Baca juga: Selebgram Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Tak Ada Surat Pengantar dari RT/RW Dilarang Terbang
Baca juga: Majikan Diduga Perkosa Pegawai Warteg di Cikarang, Terkepung, Pelaku Berupaya Bunuh Diri
Baca juga: Dua Kali Lolos Pasok Sabu ke LP, IRT Akhirnya Tertangkap Tangan