Sabtu, 25 April 2026

Selebriti

Berkas Selebgram Herlin Kenza Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Pihak penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe telah mengembalikan ke polres setempat berkas proses hukum pada kasus kerumunan saat pandemi ...

Editor: Muliadi Gani
Detik.News.com
Herlin Kenza 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Pihak penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe telah mengembalikan ke polres setempat berkas proses hukum pada kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Sampai saat ini kasus tersebut dilaporkan masih berlanjut.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS seorang pemilik toko grosir dan HK atau Herlin Kenza yang dikenal sebagai seorang selebgram asal Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis MH melalui Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono SH menjelaskan bahwa berkas Herlin Kenza sudah diperbaiki oleh penyidik Polres Lhokseumawe dan dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan pada Jumat (10/9/2021).

"Berkas sudah kita terima kembali, tapi saat ini belum kami periksa.

Nanti kita akan periksa apakah sudah bisa dipelajari sebagaimana prosedur.

Ini masih harus dipelajari lagi, bila sudah memenuhi syarat, maka akan kita lanjutkan," jelas Kardono, kepada Prohaba di Lhokseumawe, Senin (13/9/2021).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Picu Kerumunan dan Akui Bersalah, Pengusaha yang Undang Ikut Diperiksa

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Prohaba, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Lalu , pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Di mana dalam satu berkas, langsung ditetapkan dua orang tersangka, yakni HK dan KS.

Namun, setelah diteliti pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Baca juga: Herlin Kenza, Selebgram Asal Aceh Dikritik Sebabkan Kerumunan, Ini Potretnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved