Seleb

Doddy Sudrajat Akui Telah Penuhi Syarat Untuk Pemindahan Makam Vanessa Angel

Doddy Sudrajat menegaskan bahwa pemindahan makam Vanessa Angel, putrinya, telah memenuhi syarat.

Editor: IKL
Kolase
Kuasa hukum Doddy Sudrajat minta pengurus makam Vanessa Angel tak ikut campur soal rencana pemindahan makam. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Doddy Sudrajat menegaskan bahwa pemindahan makam Vanessa Angel, putrinya, telah memenuhi syarat.

Ia mengatakan demikian berdasarkan konsultasinya dengan pihak TPU Karet Bivak.

Sebab, ia ingin makam putrinya di pindahkan dari Taman Makam Malaka ke TPU Karet Bivak. 

"Yang Daddy tahu kemarin, ke TPU Bivak itu sebenarnya bisa dipindahkan karena Vanessa itu dimakamkannya di peti," kata Doddy Sudrajat di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Minggu (13/2/2022).

"Tapi kalau salah mohon dikoreksi, yang Daddy dengar seperti itu jadi kalau di peti bisa (dipindahkan)," lanjutnya.

Doddy Sudrajat membenarkan bahwa aturan pemindahan makam minimal harus berusia tiga tahun.

Tapi, dikatakannya, aturan tersebut merujuk pada proses pemakaman yang menggunakan kain kafan.

Baca juga: Diduga Korban Penganiayaan, Dua Kuburan Dibongkar Polisi

Sedangkan mendiang Vanessa Angel dikebumikan dengan peti. Maka itu, ia bersikeras tetap ingin melaksanakan rencananya pemindahan makam.

"Cuma kalau dimakaminnya secara kain kafan memang setahun, tapi kalau di peti satu bulan pun sudah bisa," ucap Doddy.

Diketahui, Doddy Sudrajat berniat memindahkan makam putrinya, Vanessa Angel, dari TPU Taman Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Menurut Doddy, Vanessa Angel pernah memberi wasiat agar peristirahatan terakhirnya bisa disatukan bersama mendiang ibunya.

Rencana pemindahan makam ini menuai polemik di kalangan publik.

Bahkan, satu di antara organisasi masyarakat melancarkan aksi demonstrasi memboikot rencana pemindahan makam pada 12 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/02/14/soal-pemindahan-makam-vanessa-angel-ke-tpu-karet-bivak-doddy-sudrajat-sebut-telah-penuhi-syarat

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved