Rabu, 22 April 2026

Kriminal

Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Sumut Rudapaksa Anak Tiri

Seorang pria di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sergai Sumut) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat itu ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Amri (43) pelaku yang merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, Minggu (13/2/2022). 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang pria di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sergai Sumut) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukannya berkali-kali.

Perbuatan nista itu dilakoni tersangka setelah menceraikan istrinya atau ibu korban.

Kasus ini terungkap setelah korban tak pulang ke rumah ibunya selama seminggu.

Tersangka pelaku diketahui bernama Amri (43), warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, KecamatanPantai Cermin, Sergai, Sumut.

Anak tiri yang jadi korban itu, sebut saja namanya Bunga, merupakan anak dari istri keempat tersangka pelaku.

Baca juga: Seorang Pria di Sergai Rudapaksa Anak Tirinya Setelah Ceraikan Istri Keempat

Agar leluasa memuaskan nafsu berahinya terhadap anak tirinya itu, Amri terlebih dahulu menceraikan istri keempatnya berinisial FS (36).

Wanita itu bertempat tinggal di Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumut. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Iptu Hotman Sinaga mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Saat itu, ibu kandung korban berinsial FS curiga karena anaknya sudah seminggu tak pulang ke Lubuk Pakam.

“Setelah mencari informasi ke sana kemari, akhirnya kecurigaan ibu korban yang selama ini dipendamnya menjadi kenyataaan.

Anaknya itu ditemukan di rumah mantan suaminya, Amri,” ujar Made, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Akui Gagahi Korban dan Dirinya Residivis

Korban mengaku di depan ibunya dan di depan tersangka pelaku bahwa dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya itu berulang-ulang.

“Ibu korban tentulah sakit hati. Hari itu juga, Kamis (3/2/2022), ibu korban mengadukan kasus ini ke Mapolres Sergai,” ujar Made.

Setelah menerima pengaduan ibu korban dan mempelajari kasus tersebut, polisi pun menangkap Amri di rumahnya pada keesokan harinya, Jumat (4/2/2022).

Akui perbuatannya Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya sudah berkali-kali meniduri mantan anak tirinya itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved