Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Diciduk pada Malam Pernikahan

Sebuah pernikahan yang digelar di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2), berujung persoalan hukum

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ELHADIF PUTRA
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan pemeriksaan terhadap HAR. Kamis (17/2/2022) 

HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.

Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.

Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.

"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.

Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara. HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".

Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N. Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.(kompas.com)

Baca juga: Ayu Ting Ting Batalkan SepihakĀ  Rencana Menikah

Baca juga: Pernah Jadi Foto Model Bayaran Rp 75 Ribu, Begini Awal Mula Luna Maya Mulai Karier Didunia Hiburan

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved