Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Diciduk pada Malam Pernikahan
Sebuah pernikahan yang digelar di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2), berujung persoalan hukum
HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.
Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.
Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.
"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.
Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara. HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N. Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.(kompas.com)
Baca juga: Ayu Ting Ting Batalkan SepihakĀ Rencana Menikah
Baca juga: Pernah Jadi Foto Model Bayaran Rp 75 Ribu, Begini Awal Mula Luna Maya Mulai Karier Didunia Hiburan
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara