Kasus

Mantan Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3 tahun dan 6 bulan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/DESCA LIDYA NATALIA
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.

Baca juga: Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin Dinilai Tak Berikan Efek Jera

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” terang hakim.

Diketahui vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab jaksa mengajukan tuntutan agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga: KPK Punya Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait putusan itu baik Azis maupun jaksa menyatakan untuk pikir-pikir.

Diketahui Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupateb Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.(kompas.com)

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK

Baca juga: Update Kabar Terbaru : Adam Deni Disebut Positif Covid-19 di Penjara

Baca juga: Diduga Terhirup Gas Berbahaya Saat Terjebak, Dua ABK Tewas

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved