Kasus

KPK Punya Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya bukti yang kuat terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus ...

Editor: Muliadi Gani
kompas.com
Gedung KPK. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya bukti yang kuat terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons bantahan Azis terhadap keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan.

Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

"Namun, perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," kata dia.

Menurut Ali, berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan, keterangan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kian memperjelas keterlibatan eks Wakil Ketua DPR tersebut.

Dalam kesaksiannya, Mustafa memperkenalkan nama Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaan Azis untuk membantu memperlancar pengurusan DAK Lampung Tengah. 

"Berdasarkan keterangan saksi Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edy Sujarwo dengan perbuatan terdakwa.

Fakta ini ini tidak terbantahkan," ujar Ali.

Baca juga: Firli Minta Polri Kirim Pengganti Direktur Penyidikan KPK yang Dimutasi

"Perbuatan Edy Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," ucap dia.

Azis membantah menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dalam persidangan, Senin (3/1/2022).

Dalam persidangan itu, dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto mengaku memberi uang pada Azis melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.

Adapun Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Keduanya hadir sebagai saksi untuk Azis yang berstatus terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

“Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan pada saya,” ujar Azis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved