Kasus
KPK Punya Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya bukti yang kuat terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus ...
“Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun Edy Sujarwo,” ucap dia.
Azis juga mengatakan, commitment fee tidak beralasan diberikan padanya karena keputusan nominal DAK suatu daerah bukan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK
Hal itu, lanjut Azis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Adapun Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR tahun 2017.
“Posisi DPR itu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan menentukan besarannya (DAK),” kata dia.
Diberitakan sebelumnya Aan dan Taufik menyebut pemberian commitment fee pada Azis melalui Aliza dan Edy dilakukan sekitar pertengahan Juli 2017.
Pemberian uang itu disebut merupakan perintah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Adapun dalam perkara ini Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.
Suap itu diduga jaksa juga diberikan oleh Aliza Gunado.
Menurut jaksa, pemberian suap itu dimaksudkan agar keduanya tidak terseret atau ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang dalam proses penyelidikan KPK.(kompas.com)
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Ini Kata KPK
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang
Baca juga: Firli Minta Polri Kirim Pengganti Direktur Penyidikan KPK yang Dimutasi