Kasus

Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Ini Kata KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak pernah mengenal sumpah mubahalah. Hal itu, disampaikan ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak pernah mengenal sumpah mubahalah.

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengajak saksi bernama Agus Susanto untuk bersumpah Mubahalah.

Azis menilai, sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu memberikan pengakuan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut.

Akan tetapi, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

“Apa yang saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih saksi juga sudah disumpah dihadapan majelis hakim,” kata dia.

Kendati demikian, ujar Ali, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk membuktikan apa yang sudah dilakukan Azis Syamsuddin terkait dugaan suap penanganan perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang

“Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya,” ucap Ali.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa,” tutur dia.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Pada tanggal 6 April 2021, saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan Anda sampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda,” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

Kemudian Agus menjawab pertanyaan Azis bahwa keterangannya itu benar.

Sebelumnya Agus menyampaikan bahwa ia diminta Robin untuk mengambil sertifikat milik Rita Widyasari meski ia sendiri tidak melihat secara fisik sertifikat itu.

“Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama Mubahalah?,” cecar Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu

Menanggapi hal itu, Agus menuturkan berani disumpah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved