Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Diciduk pada Malam Pernikahan

Sebuah pernikahan yang digelar di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2), berujung persoalan hukum

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ELHADIF PUTRA
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan pemeriksaan terhadap HAR. Kamis (17/2/2022) 

PROHABA.CO, TANJUNGPINANG - Sebuah pernikahan yang digelar di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2), berujung persoalan hukum.

Pada malam pernikahan, pengantin pria berinisial HAR ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial DSS (23).

Ternyata, HAR sudah pernah menikah dengan DSS.

Kemudian, DSS menerima informasi bahwa HAR akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain berinisial N.

DSS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Utara.

Tak lama setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N.

Setelah perundingan yang sedikit alot dengan keluarga pengantin, akhirnya polisi bisa membawa HAR ke Mapolsek Bintan Utara.

Baca juga: Begini Penjelasan Boy William Terkait Batal Menikah Bersama Karen Vendela

HAR digelandang petugas ketika musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.

"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR.

Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Suharjono mengatakan, saat diinterogasi, HAR mengakui telah menikah secara sah dengan DSS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpinang, pada Mei 2021.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," kata Suharjono.

Menurut Suharjono, HAR langsung menghilang setelah menikahi DSS.

Selama 9 bulan terakhir, HAR tidak pernah memberikan nafkah kepada DSS, dan juga anak DSS yang masih balita.

Baca juga: Keluarga Ayus Tak Restui Menikah dengan Nissa Sabyan, Ririe Fairus Beri Tanggapan

HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.

Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.

Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.

"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.

Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara. HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".

Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N. Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.(kompas.com)

Baca juga: Ayu Ting Ting Batalkan SepihakĀ  Rencana Menikah

Baca juga: Pernah Jadi Foto Model Bayaran Rp 75 Ribu, Begini Awal Mula Luna Maya Mulai Karier Didunia Hiburan

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved