Sabtu, 2 Mei 2026

Menikah Tanpa Izin Istri, Pria Bintan Ditangkap Saat Malam Pesta Pernikahan

Seorang pria berinisial HAR ditangkap polisi saat malam pesta pernikahan dengan istri barunya. Polisi melakukan penangkapan itu karenalaporan DSS, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunbatam.id/istimewa
Tersangka HAR diperiksa penyidik di Mapolsek Bintan Utara. HAR ditangkap polisi atas laporan istri sahnya yang tak terima HAR menikah lagi tanpa seizinnya. 

PROHABA.CO, BINTAN - Seorang pria berinisial HAR ditangkap polisi saat malam pesta pernikahan dengan istri barunya.

Polisi melakukan penangkapan itu karenalaporan DSS, istri pertama pria ini, lantaran suaminya itu menikah tanpa seizinnya.

Adapun istri baru HAR diketahui berinisial N.

Kini HAR terancam dipenjara selama 7 tahun karena menduakan DSS.

Kasus ini terjadi di salah satu kampung dalam Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Awal kasus Dihimpun dari TribunBatam. id, kasus ini bermula saat HAR tega meninggalkan istri DSS dan anaknya yang masih balita.

Selama sembilan bulan lamanya HAR tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada keluarganya.

HAR tiba-tiba saja meninggalkan DSS tanpa alasan yang jelas.

Hingga akhirnya, DSS mengetahui HAR akan menikah lagi.

DSS selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

Baca juga: Sang Adik Baru Saja Menikah, Begini Pesan Ayu Ting Ting Untuk Syifa

HAR dijemput saat malam pernikahannya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan HAR, Sabtu (12/2/2022) malam.

Pada hari itu, HAR melangsungkan pernikahan dengan wanita berinisial N.

HAR diamankan di rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan HAR sedikit alot.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved