Seleb

Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Aktor Aliff Alli resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Editor: IKL
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aliff Alli didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang isbat nikah di PA Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Aktor Aliff Alli resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Mantan suami siri, Aska Ongi ini terancam tujuh tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

"Ancaman hukuman 7 tahun ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menambahkan selama pemeriksaan, Aliff Alli bersikap kooperatif.

"Kooperatif, dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti," tuturnya.

Selain itu, usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/3/2022) Aliff Alli saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Selasa malam.

"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," lanjutnya.

Penahanan tersebut melihat dari terpenuhinya sejumlah alat bukti dan statusnya sebagai warga negara asing (WNA).

"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, disamping memang unsur-unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar ybs tidak melarikan diri," tutup Zulpan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com,  https://www.tribunnews.com/seleb/2022/03/02/aliff-alli-terjerat-kasus-dugaan-pemalsuan-dokumen-terancam-7-tahun-penjara

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved