Berita Banda Aceh

Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar

Semua korban itu merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho.

Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan secara simbolis kompensasi dari LPSK kepada korban terorisme Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sebanyak sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) di Aceh mendapat kompensasi sebesar Rp 1.130.000.000 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan kompensasi itu dilakukan dua Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn.) Achmadi, dan Antonius PS Wibowo, dengan disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).

Acara itu turut disaksikan oleh sejumlah tamu undangan lain, termasuk Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, dan Kasubdit Pemulihan Korban Terorisme BNPT, Rahel.

Nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara kepada sembilan korban terorisme yang berdomisili di Aceh sebesar Rp 1.130.000.000, dan diberikan kepada satu orang dengan luka berat akibat kontak senjata di Desa Lamkabeu, dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu, Aceh Besar.

Baca juga: Ditangkap di Bekasi, Seorang Terduga Teroris Merupakan Petinggi Jamaah Islamiah

Baca juga: Tiga Jenazah Korban Kebakaran Ditemukan Berpelukan

Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan.

"Namun, sembilan orang berdomisili di Aceh, satu orang berdomisili di Jawa Barat, dan satu orang lagi berdomisili di Sumatera Utara," lanjutnya.

Semua korban itu merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho.

Achmadi juga menyampaikan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu yang sudah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta sudah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi seperti dimandatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan,” ungkap Achmadi.

Hitungan itu berdasarkan rincian korban meninggal dunia sebanyak 105 korban, luka berat sebanyak 60 korban, luka sedang sebanyak 153 korban, dan luka ringan sebanyak 37 korban.

Sedangkan untuk dua orang lain yakni WNA di Amerika Serikat dan WNI di Bali akan dirampungkan pada awal tahun 2022.

Menurut Achmadi, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak UU ini lahir, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.

LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” imbuh Achmadi seraya mengakui jika nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti belasan tahun.

Guna merencanakan program tersebut bisa berjalan, LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Tak lupa Anton juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, bersama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban.

Selain kompensasi, LPSK juga memberikan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial.

Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, LPSK sudah bekerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk dengan Baitul Mal Aceh dan Pemerintah Aceh.

"Atas hal tersebut, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Baitul Mal Aceh dan Pemerintah Aceh, di mana pada akhir tahun 2021 sudah memberikan bantuan psikososial bagi salah satu terlindung LPSK yang merupakan korban kekerasan seksual di Aceh Besar," pungkas Antonius PS Wibowo.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan, setelah 12 tahun peristiwa terorisme di Aceh, LSPK hadir untuk memberikan kompensasi kepada 9 korban penyintas terorisme tersebut.

"Mereka sebelumnya juga sudah mendapat apresisasi dan penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia," kata Nova.

Nova menyebutkan, Pemerintah Aceh mendukung penuh kebijakan LPSK dalam pemberian kompesasi kepada korban.

"Kami terus berupaya untuk merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berpihak kepada korban terorisme, termasuk kepada masyarakat Aceh yang sedikit-banyaknya merasakan imbas dalam perang melawan teroris, seperti yang terjadi di Lamkabeu, Aceh Besar," jelas Nova.

Nova menegaskan, bahwa isu terorisme dan radikalisme di Aceh sangat jarang terjadi.

Keberadaan tindak pidana terorisme yang pernah terjadi di Pergunungan Jalin, kata Nova, pada faktanya didominasi oleh pelaku dari luar Aceh.

Pemerintah Aceh berharap, LPSK dan unsur terkait lainnya mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh dan KKR Aceh dalam upaya pemulihan hak korban konflik Aceh.

"Ini tidaklah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, serta visi misi Aceh Hebat," pungkas Nova Iriansyah.(dan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved