Kriminal
Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Narkoba,Barang Bukti 39,06 Gram Sabu Diamankan
Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan,
PROHABA.CO, SERGAI - Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Minggu (6/3/2022) malam.
Dengan cara undercover buy, personel berhasil mengamankan dua pelaku diketahui bernama Ihsan (37) warga Lingkungan Pasiran, Desa Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, dan Sudianto alias Aken alias Lau Kok (51) warga Jalan Garuda, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi menyampaikan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering dijadikan sebagai penjualan narkotika jenis sabu di Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan 8,1 Kg Sabu-sabu dan Ganja
"Setelah mengetahui tempat kejadian, tim Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan undercover buy atau membeli narkotika jenis sabu.
Ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika jenis sabu tersebut, maka langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Ihsan," ujar Juriadi, Kamis (10/3/2022).
Lanjut Juriadi, dari tangan pelaku bernama Ihsan, ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram.
"Dari tangannya diamankan paket diduga narkoba jenis sabu yang diakuinya miliknya yang didapat dari orang bernama Sudianto yang tinggal di Jalan Garuda, Desa Citaman Jernih," ujar Juriadi.
Dilakukan pengembangan, personel berhasil mengamankan pelaku bernama Sudianto berikut sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan 189 Kg Sabu di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap
Hasil Introgasi Sudianto mengakui ada menjualkan narkoba jenis sabu kepada pelaku bernama Ihsan.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku Sudianto berupa dua helai plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39,06 gram," ujar Juriadi.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu buah pipet yang diruncingkan sebagai sekop, uang Rp 200 ribu, dan satu buah botol minuman warna pink.
"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Terlibat Bisnis Sabu, Kades di Agara Buron
Baca juga: Rusia KlaimTembak Jatuh 11 Jet Tempur dan 2 Helikopter Ukraina
Baca juga: Indriani Hadi, Kini Makin Cantik dan Sukses Jadi Politisi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sergai, Barang Bukti 40,42 Gram Sabusabu Diamankan,