Permintaan Maaf Doni Salmanan untuk Mendapat Hukuman Ringan
Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option via aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan secara perdana memberikan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option via aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan secara perdana memberikan pernyataan setelah resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Maret 2022 lalu.
Doni menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindak pidana yang dilakukannya.
Adapun Doni Salmanan resmi menjadi sebagai tersangka atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, penipuan perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Qoutex.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Sambil mengenakan baju tahanan, Doni juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.
Selain itu, Doni meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.
Baca juga: Atta Halilintar Kembalikan Hadiah Tas dari Doni Salmanan ke Mabes Polri
"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ungkapnya.
Doni saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aset disita Tidak berhenti menetapkan Doni sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.
Secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita penyidik.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan nilai aset sementara yang telah disita sekitar Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item.
Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Reza Arap Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Doni Salmanan
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek, serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni.
Beberapa kendaraan mewah Doni yang disita seperti dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Doni-Salmanan-berharap-hukumannya-diringankan.jpg)