Minggu, 12 April 2026

Kasus

Usai Pensiun, Seorang Mantan Pejabat DKI Cairkan Cek 35 M

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN JABAR
Ilustrasi ASN dan PNS 

PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.

Informasi pencairan cek itu, ujar dia, didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ujar Alex dalam acara

“Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3).

Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, eks pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar.

Setelah pembelian rumah itu, Alex kemudian meminta pihaknya untuk melakukan klarifikasi atas pencairan cek tersebut.

Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.

“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.

“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkap dia.

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung

Kendati demikain, lanjut dia, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Alex, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.

“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” jelas dia.(kompas.com)

Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan

Baca juga: Jumlah Kasus Korupsi di Indonesia Luar Biasa

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved