Kasus

KPK Setor Rp 2,2 M dari 2 Terpidana Kasus Korupsi PT Jasindo ke Kas Negara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi pembayaran komisi ...

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Kamis (17/3/2022).

Kedua terpidana itu adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Melalui Biro Keuangan, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: KPK: Ada Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara

Ali menjelaskan, Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Sementara Kiagus Emil Fahmy Cornain juga telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Baca juga: KPK Setor Rp 3,8 M ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita Karya

Dalam kasus ini, Solihah divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terkait penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.

Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta dan pidana pengganti senilai 50.000 dollar Amerika atau setara denganRp 483,7 juta.

Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Pemilik PT Ayodya Multi Sarana itu terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi di PT Jasindo tersebut.

Kiagus pun dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 1.330.668.513.(kompas.com)

Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved