Kasus

Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Bareskrim

Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TRIA SUTRISNA
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti hasil penangkapan empat tersangka robot trading Fahrenheit di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya betul, sudah ditangkap di Jakarta," kata Whisnu melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2022).

Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa (22/3/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya

"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengejar Hendry Susanto.

Baca juga: Gaji Messi di PSG Jauh di Bawah Barcelona, Neymar Teratas

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat mengungkap hasil pemeriksaan empat pelaku investasi bodong robot trading yang sudah ditangkap.

"Hasil pemeriksaan empat orang yang sudah kami amankan, menurut mereka, dia (Hendry) direktur," ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademia Pro.

Hendry Susanto diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Kami tadi sudah memeriksa daripada data perusahaan tersebut, memang direkturnya HS," kata Auliansyah.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit.

Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved