Tumbuhan Tak Penuhi Syarat Balai Karantina Dimusnahkan, Satwa Dititipkan ke Gurun Putih Lestari

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa, dan Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa, dan Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sejumlah tumbuhan yang tidak memenuhi syarat oleh Stasiun karantina, Jumat (1/4/2022) di Blang Bintang, Aceh Besar 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa, dan Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sejumlah tumbuhan yang tidak memenuhi syarat oleh stasiun karantina, Jumat (1/4/2022) di Blang Bintang, Aceh Besar.

Pemusnahan itu sebagai upaya perwujudan misi Bea dan Cukai sebagai‘community protector’ dalam perlindungan terhadap masyarakat dari beredarnya barang ilegal.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berupa ragam jenis tanaman hias dan bibit tumbuhan.

Barang itu termasuk ke dalam jenis media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Selain tumbuhan, juga ada satwa jenis unggas, reptil, dan mamalia yang dititipkan ke pihak lain.

Baca juga: Maskapai Garuda Indonesia Bawa Satwa Langka Dunia ‘Snow Leopard’

Berdasarkan data pihak karantina dan bea cukai, satwa dan tumbuhan yang menjadi media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Kemudian, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat tertentu.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Ibrahim mengatakan, terhadap satwa yang telah melalui masa karantina selama 14 hari dan bebas dari hama penyakit akan ditindaklanjuti oleh Karantina Pertanian Aceh dengan menitip rawat kepada Yayasan Gurun Putih Lestari.

Sementara, terhadap komoditas tumbuhan dilakukan pemusnahan sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap 3 Tersangka Penyelundup Barang Ilegal dari Thailand

Ibrahim menyampaikan bahwa pemusnahan tumbuhan sebagai media OPTK ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya ancaman organisme penganggu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di ruang bakar instalasi karantina.

Sementara itu, Muhammad Nurul Leman selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh menyampaikan perlu sinergitas antara Bea Cukai dengan Balai Karantina dalam pencegahan dari masuk dan tersebarnya OPTK.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan misinya sebagai ‘community protector’ selalu siap sedia melakukan pencegahan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang illegal, baik itu benda hidup maupun benda mati.

Pihaknya terus senantiasa melaksanakan patroli laut dan patroli darat serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi terjaminnya keamanan masyarakat. (mun)

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita 35.000 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Binomo Jebolan Kampus di Rusia

Baca juga: Avanza Tabrak Truk Parkir di Cirebon, Enam Orang Tewas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved