Kriminal

Polres Tanjung Balai Tangkap Pemilik Narkoba, Barang Bukti 1, 03 Gram Disita

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria bernama Jonnaidi alias Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022) ...

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menahan seorang pria bernama Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022). 

PROHABA.CO, TANJUNG BALAI - Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria bernama Jonnaidi alias Jon (40) di Mapolres Tanjung Balai, Rabu (7/4/2022).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, Jon telah ditahan sejak Selasa 5 April 2022 akibat kasus kepemilikan narkoba.

"Jon ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pemilik Narkotika Jenis ganja,"ujar Jon.

Jon merupakan warga Jalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Narkoba, 4 Dicokok

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH menyampaikan, berdasarkan penyelidikan Jon diketahui sering bertransaksi Narkotika jenis sabu dan daun Ganja dan diduga sebagai Gudang atau tempat penyimpanan beralamat di Jln Kakap Lingkungan IV Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 pukul 03.00 wib,

Tim bergerak menuju rumah seorang laki-laki atas nama Jonnaidi alias Jon di Jln Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S.

Tambunan SH, bersama Kanit 2 dan Personil Opsnal Sat Narkoba.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Bapak dan Anaknya Diciduk

Ketika tim sampai didalam rumah, dan benar menemukan seorang laki-laki atas nama Jonnaidi dan mengamankannya.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka Jonnaidi alias Jon yang disaksikan kepala lingkungan dan benar menemukan 1 (satu) bungkus kertas yang berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1,03 gram yang dibuang kebawah kolong rumahnya, 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung warna biru, Uang tunai sebanyak Rp. 40.000,-

Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (tribun-medan.com).

Baca juga: Resep Es Blewah Markisa Melon, Minuman Segar untuk Berbuka Puasa

Baca juga: 3 Tersangka Binomo Kini Pakai Baju Tahanan, Fakarich, Manajer Binomo, Brian Edgar

Baca juga: Viral Perempuan Makassar Pernah Jadi Finalis Miss Indonesia, Kini Bangga Jadi Ibu Rumah Tangga

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved