Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Dua Pria Seusai Kenalan di Facebook, Satu Pelaku Sudah Beristri
Seorang siswi di Kabupaten Kaur, Bengkulu, menjadi korban rudapaksa. Peristiwa tragis itu bermula saat korban berkenalan dan berpacaran dengan seorang
Editor:
Muliadi Gani
Para tersangka, menurutnya, dijerat penyidik dengan delik tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016.
"Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Indro Witayudha. (TribunBengkulu.com)
Baca juga: Abang Tega Rudapaksa Adik Kandung, Korban Ditinggal di Kebun Sawit
Baca juga: Pria Beristri 3 Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil
Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Seorang Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diamankan