Senin, 4 Mei 2026

DPO Poldasu Bebas Selfi bersama Anggota DPR RI

Samsul Tarigan, mantan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Kota Binjai, yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
HO
Samsul Tarigan DPO Polda Sumut berfoto dengan anggota DPR RI. 

Menurut informasi, Samsul Tarigan dan Arteria Dahlan berfoto pada 7 Maret lalu.

Momen itu dijepret tatkala Arteria Dahlan disebut berkunjung ke Kota Medan.

Belum jelas dimana foto diambil. Apakah di seputar Kota Medan, atau Kota Binjai.

Perjalanan Kasus Samsul Tarigan

Samsul Tarigan, bandit kesohor di Kota Binjai ini dijadikan tersangka setelah sebelumnya Polda Sumut menggerebek lokasi galian C ilegal miliknya yang ada di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu.

Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Saat penggerebekan dilakukan, penyidik Polda Sumut mengamankan 11 pekerja. Adapun pekerja yang ditangkap kala itu diantaranya Tabita Ginting (mandor), Sarmin (operator ekskavator, Howir (operator alat berat), Erianto (yang menimbun jalan), Agus Sitepu (kernet operator), Adi Pansai (operator), Suari (sopir dump truk BK 8464 EG).

Kemudian, Rizal (sopir truk BK 9169 BN), Wondo (sopir truk BK 8549 LO), Sirajudin (sopir truk BK 8496 VO) dan Candra (sopir truk BK 8213 XR).

Selain mengamankan pekerja, penyidik Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter kala itu, AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring juga mengamankan empat unit ekskavator dan enam unit truk bernomor polisi BK 8464 EG, BK 9169 BN, truk BK 8549 LO, BK 8496 VO, BK 8213 XR.

Kemudian, ada juga disita uang tunai Rp 3.360.000, bon faktur penjualan tanah timbun, buku catatan pengambilan tanah dan lain-lain.

Dari hasil pemeriksaan kala itu, mandor bernama Tabita Ginting mengakui bahwa dirinya diperintahkan Samsul Tarigan, yang kala itu menjabat sebagai Ketua OKP, bandit kesohor yang turut mengelola diskotek Sky Garden, tempat diduga penjualan narkoba dan prostitusi.

Dalam kasus ini, Samsul Tarigan kemudian dijerat Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adik Samsul Tarigan Juga Tersangka

Kasus tambang galian C ilegal yang melibatkan Samsul Tarigan juga menjerat sang adik bernama Putra Tarigan.

Bahkan, Polda Sumut turut menetapkan Putra Tarigan sebagai tersangka.

Baca juga: YLBHI: Hentikan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Putra Tarigan sempat ditangkap di rumahnya, yang ada di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Link X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai pada Senin, 13 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved