Terlibat Pembunuhan, 2 Remaja Diamankan

Polisi menangkap 2 orang pelajar karena membunuh seorang perempuan bernama Roslina (60) di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase gambar ilustrasi/Pixabay
ILUSTRASI PEMBUNUHAN 

PROHABA.CO, MEDAN - Polisi menangkap 2 orang pelajar karena membunuh seorang perempuan bernama Roslina (60) di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

“Kita tangkap dua tersangka yang masih pelajar masing-masing berinisial AN (15) dan KN (15) dan seorang penadah berinisial DL (35),” kata Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin, Rabu, seperti ditulis Antara.

Ia menyebutkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (28/1). Saat itu, kedua tersangka mencuri di dalam rumah korban.

“Pada saat itu korban tidak berada di rumah,” katanya.

Tiba-tiba korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Diduga Dibunuh Kekasih

Tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi.

Tak berselang lama, korban pergi ke kamar mandi.

Tersangka yang panik kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Kedua tersangka ini awalnya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mencuri uang milik korban,” ujarnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.

Baca juga: Seorang Calon Kades Dibunuh Secara Sadis di Depan Istri dan Anak

Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

“Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya. (kompas.com)

Baca juga: Pasangan Lansia di Tamiang Dianiaya Anak Kandungnya

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Remaja Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai

Baca juga: Kisah Tentara Remaja Rusia yang Tewas di Medan Perang, Baru Menikah Langsung Dikirim ke Ukraina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved