Rabu, 29 April 2026

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, AMTI : Harus Ada Keseimbangan

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Medan melalui Perda KTR No 3 Tahun 2014 ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
HO
AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah. 

PROHABA.CO, MEDAN - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Medan melalui Perda KTR No 3 Tahun 2014.

Ketua AMTI, Budidoyo, mengatakan, secara prinsip, implementasi peraturan daerah (Perda) harus mampu mengakomodir partisipasi, memuat asas keseimbangan dan keadilan.

“Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014 harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan.

Bila implementasi Perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan

Jangan sampai perda yang dibuat bersifat resisten, maka sudah tentu tidak efektif," ujarnya.

Budidoyo, menjelaskan, AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah.

Baca juga: Sopir Colt Diesel Ditemukan Meninggal di Depan Kantor BPS

AMTI tidak anti regulasi, yang terpenting, prinsip keadilan dan keseimbangan harus dijunjung tinggi.

“Jangan sampai perda termasuk Perda KTR yang lahir,  tidak bersifat memenangkan atau mengalahkan satu  pihak,” jelasnya.

Pemerintah melalui Perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan  bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi.

Hananto Wibisono, Sekjen AMTI mengatakan pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan jangan sampai bersifat terlalu menekan atau eksesif.

Sebab dalam praktiknya, penerapan KTR di beberapa daerah justru tidak berimbang, bahkan tidak berimbang.

Baca juga: Rumah Baru Ayu Ting Ting Habiskan Dana Rp 20 Miliar, Keinginan Ibunya Ditolak

“Secara prinsip, penerapan KTR Kota Medan sudah baik.

Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi,” tuturnya.

Namun, ia menjelaskan, harus dipertimbangkan secara matang.

Sebagai contoh operasi yustisia, yang dalam pelaksanaannya lebih sering menyebarkan unsur ketakutan bukan kepatuhan.

Ia menilai, penerapan KTR yang baik memberikan ruang keseimbangan, bukan hanya bagi konsumen namun juga ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir, seperti pabrikan, industri hingga pedagang.

“Perda KTR dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen.

Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak,"tegasnya.

Menanggapi keberimbangan hak kewajiban konsumen dalam pelaksanaan Perda KTR Medan, Padian Adi Siregar,

Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menuturkan Perda KTR Kota Medan secara konsideran memang memuat unsur UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kelompok Neo Nazi Ukraina Tolak Menyerah ke Pasukan Rusia

“Secara keseluruhan Perda KTR Kota Medan sudah cukup baik.

Dan, sepengamatan saya, termasuk secara histori, konsumen tembakau di Kota Medan ini, cukup banyak,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan, ruang-ruang publik di tujuh poin KTR, implementasi atau good will-nya sudah baik.

“Memang perlu ada pendekatan humanis, termasuk membangun budaya kesadaran dan saling menghargai dalam penyediaan fasilitas ruang atau sarana bagi konsumen," ungkapnya.

Implementasi Perda KTR Kota Medan, lanjut Padian, memang masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan.

“Ketika kita bicara pendekatan humanis dalam sebuah penerapan peraturan, tentu memang perlu ada sosialisasi dan edukasi.

Selama ini sosialisasi memang mayoritas dalam bentuk signage, stiker atau banner.

Namun terkait batasan, kejelasan atau defenisi ruang-ruang publik dalam Perda KTR Kota Medan pada praktiknya masih dibutuhkan sosialisasi dan edukasi dengan pendekatan yang lebih baik lagi,"jelasnya.(tribun-medan.com)

Baca juga: Baru Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput Dijodohkan dengan Vicky Prasetyo karena Foto

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Ade Armando Terhadap Sekjen PAN

Baca juga: Satpol PP dan WH Gerebek Penjual Makanan Saat Puasa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved