Senin, 4 Mei 2026

Kriminal

Pria Gowa Cabuli Dua Putrinya hingga Hamil 7 Bulan

Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian atas laporan anak kandungnya yang tengah hamil tujuh bulan akibat ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
SK (45) digelandang pak oleh petugas Sat Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan lantaran mencabuli dua putri kandungnya hingga hamil tujuh bula. Selasa, (20/4/2022). 

PROHABA.CO, GOWA - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian atas laporan anak kandungnya yang tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat orangtunya.

Saat dibekuk, pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya, Rabu, (20/4).

DS (45), diringkus petugas Sat Reskrim Polres Gowa dikediamannya, Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa, (19/4).

Saat diringkus, DS sempat melakukan perlawanan hingga harus digelandang paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga 8 Kali, Diringkus Setelah Dilapor Istri

Saat diinterogasi, DS awalnya mengelak tak pernah melakukan cabul terhadap anaknya namun akhirnya mengakui perbuatannya.

DS berdalih nekat mencabuli dua putrinya yang masih remaja lantaran sakit hati dengan istrinya hingga melampiaskan dendamnya dengan mencabuli kedua anak kandungnya.

"Saya sakit hati kepada istriku tapi saya juga bingung kenapa saya lampiaskan kepada anak-anakku" kata DS saat dikonfirmasi, kemarin.

Sementara dari hasil penyelidikan polisi.

Baca juga: Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Lima Kali di Tamiang

DS melakukan aksi bejatnya sejak 2016 silam dan mengakibatkan putri bungsunya hamil tujuh bulan.

"Kasus ini berawal dari laporan anak masih di bawah umur yang kini tengah hamil tujuh bulan akibat dicabuli orangtuanya sendiri.

Adapun motifnya adalah karena memang pelaku ini memiliki hasrat atau keinginan seksual terhadap anak kandungnya dan sekarang tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa, Selasa, (19/4).

Atas perbuatannya DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak.(kompas.com)

Baca juga: Seorang Anak di Palu Tega Bacok Ayah Kandungnya, Tangan Korban Nyaris Putus

Baca juga: IRT Langsa Dianiaya Pria Tak Dikenal di Rumahnya

Baca juga: Nia Ramadhani Dipastikan Sembuh Setelah Menjalani Rehabilitasi Narkotika dan Siap Hidup Normal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved