Kriminal
Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Lima Kali di Tamiang
Polisi menangkap pria S (47), warga salah satu desa di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah dilaporkan istrinya karena diduga ...
PROHABA.CO, KUALA SIMPANG - Polisi menangkap pria S (47), warga salah satu desa di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah dilaporkan istrinya karena diduga merudapaksa anak gadis mereka berkali-kali.
Tak tahan terus-menerus ditindih ayahnya, korban yang berusia 12 tahun itu, sebutnya saja nama Melati, akhirnya melapor kepada ibunya.
Kasus inses ini terungkap pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Saat itu, Melati mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada ibunya minta segera dijemput di rumah kakeknya.
Korban berada di rumah sang kakek karena dititip ayahnya. S, ayah Melati,
bekerja pada pabrik batu bata di salah satu desa dalam Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
S juga berasal dari desa tersebut.
Baca juga: Ayah Nodai Anak Tiga Kali, Tersangka Ditangkap di Aceh, Fakta Baru Ayah Cabuli Anak Kandung
Dari kediamannya di Kecamatan Bendahara, S sering membawa Melati ikut bersamanya.
Jarak dari kediamannya di Kecamatan Bendahara ke desa tempatnya bekerja di Kecamatan Kota Kuala Simpang sekitar 27 kilometer.
Saat dia bekerja di pabrik, sang anak dititipkan di rumah kakeknya di desa itu.
“Jadi saat itu, korban minta dijemput oleh ibunya di rumah kakeknya itu,” kata
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).
Sang ibu kemudian bergerak menjemput dan membawa pulang anaknya ke rumah mereka di Kecamatan Bendahara.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Rumah, Nafsu Lihat Korban Mandi
Sesampai di rumah, korban langsung mengungkapkan bahwa dia telah disetubuhi sang ayah.
Mendengar itu, ibunya serasa disambar petir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-pemerkosa-anak-Kandung-Lima-Kali-di-Tamiang-ditangkap.jpg)