Kriminal
Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Lima Kali di Tamiang
Polisi menangkap pria S (47), warga salah satu desa di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah dilaporkan istrinya karena diduga ...
Bergegas ia melaporkan hal itu kepada datuk penghulu alias kepala desa tempat ia bermukim.
"Setelah berdiskusi antara ibu korban dan kepala desa, maka disepakati untuk melaporkan pelaku ke Polsek Bendahara yang kemudian diarahkan ke Polres Aceh Tamiang pada pukul 23.00 WIB," jelas Fauzan.
Kemudian, petugas Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Alhasil, pada 17 Maret 2022, sang tersangka pelaku dibekuk di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: The Baby Alien Marc Marquez Dipastikan Absen di MotoGP Argentina
"Dari hasil interogasi, S mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah melakukan perbuatan haram itu sebanyak lima kali," sebut Fauzan.
Adapun modusnya, kata Fauzan, pelaku membujuk anaknya itu untuk melakukan persetubuhan.
Namun, dari keterangan korban, dia justru dipaksa untuk melayani nafsu berahi sang ayah.
Perbuatan itu diduga ada yang mereka lakukan di rumah sang kakek (ayah kandung tersangka pelaku), ada juga di rumah sendiri saat sang istri ke luar.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan kasus ini,” kata Fauzan. (mad)
Baca juga: Juara Swiss Open 2022, Sinyal Pembuktian Jojo & Fajar/Rian Belumlah Usai
Baca juga: Cewek Belia Digilir 3 Pria di Aceh Besar, Pacarnya Sekongkol dengan 2 Teman
Baca juga: Perseteruan Ayu Ting Ting dan Kartika Damayanti Berakhir dengan Sepakat Berdamai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-pemerkosa-anak-Kandung-Lima-Kali-di-Tamiang-ditangkap.jpg)