Kriminal

Cewek Belia Digilir 3 Pria di Aceh Besar, Pacarnya Sekongkol dengan 2 Teman

Hati-hati punya anak gadis.Beginilah nasibnya jika tak diawasi keluarga. Kamboja, gadis belia yang masih bau kencur harus mengakhiri malam bersama ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tiga tersangka pelaku asal Aceh Besar ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa seorang gadis di bawah umur pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dua lokasi terpisah (bengkel dan usaha laundry). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Hati-hati punya anak gadis.

Beginilah nasibnya jika tak diawasi keluarga.

Kamboja, gadis belia yang masih bau kencur harus mengakhiri malam bersama kekasihnya dengan tragis.

Ia menjadi korban perkosaan, yang melibatkan pacar dan dua lelaki lain, teman pacarnya.

Di suatu malam yang mengerikan itu, Kamboja tak berdaya.

Ia digilir tiga remaja bejat untuk melepas paksa kegadisannya.

Para pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah Kamboja buka suara karena terus diliputi rasa trauma akibat kengerian yang ia alami.

Kasus pemerkosaan ini diungkapkan personel jajaran Polresta Banda Aceh, setelah tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Teman Ayahnya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, korban Kamboja yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh MY (17), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di bengkel sepeda motor serta usaha laundry di Aceh Besar, saat korban Kamboja diserahkan kepada dua rekan MY.

Kedua tersangka, yakni YA (18) dan FJH (17) juga tercatat sebagai warga Aceh Besar.

Kini ketiganya mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, setelah kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan mengatakan, YA selaku tersangka pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan MY dan FJH dijerat penyidik dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Keributan Saat Pesta Ulang Tahun Berujung Penikaman

Kasat Reskrim menjelaskan, pemerkosaan itu bermula pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelaku MY menjemput Kamboja di rumahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved